您的当前位置:首页 > 焦点 > Buruh Gugat UU MD3 di MK 正文
时间:2025-06-16 02:43:20 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal quickq官网下载安卓
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
Buruh Gugat UU MD3 di MK2025-06-16 02:33
WHO: Bahaya Kesepian Sama dengan Merokok 15 Batang Sehari2025-06-16 02:21
2025年全世界美术学院排行榜2025-06-16 01:48
Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga2025-06-16 01:00
CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris2025-06-16 00:58
Gejala Wabah Misterius di China, Demam dan Bintil di Paru2025-06-16 00:47
Aktivis 98 Sebut Krisis Demokrasi Indonesia Berpotensi Memicu Konflik!2025-06-16 00:27
X Elon Musk, Apple hingga Google Mulai Lirik Pembayaran Stablecoin2025-06-16 00:12
Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC2025-06-16 00:01
Hari Pertama Menjabat, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Menteri Rosan Roeslani2025-06-15 23:58
Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial2025-06-16 02:25
Dibobol Tehran, Dokumen Nuklir Rahasia Israel Sukses Dikantongi Iran2025-06-16 02:17
Gaya BLACKPINK Bak Bangsawan saat Terima Gelar Kehormatan MBE2025-06-16 01:34
ZTE Open Day 2025: Dorong Transformasi Digital Indonesia Melalui AI dan Kolaborasi Berkelanjutan2025-06-16 01:31
Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!2025-06-16 01:29
Momen Idul Adha, Huawei Donasikan 15 Sapi dan 60 Kambing Kurban di Indonesia2025-06-16 00:56
Bendungan Sepaku Semoi Pasok Kebutuhan Air Baku IKN dan Balikpapan Hingga 16 Juta Meter Kubik2025-06-16 00:36
Jerit Hati Anak Korban Bully, Takut Lapor hingga Trauma Menghampiri2025-06-16 00:29
Bertekad Capai Swasembada Pangan, Kemenkop Akan Perkuat Posisi Koperasi2025-06-16 00:14
2025年影视专业世界大学排名2025-06-16 00:04