您的当前位置:首页 > 百科 > Buruh Gugat UU MD3 di MK 正文
时间:2025-06-16 02:46:26 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal quickq电脑版下载教程
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT2025-06-16 02:45
Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat2025-06-16 02:43
Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id2025-06-16 02:18
Gigi Berantakan Berkaitan dengan Masalah Kesehatan?2025-06-16 01:54
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-16 01:38
Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi2025-06-16 01:11
Huayou Cobalt2025-06-16 00:51
Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor2025-06-16 00:41
Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham2025-06-16 00:41
Alergi Kumat, Pria Brasil Habiskan Penerbangan di Toilet Pesawat2025-06-16 00:03
Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik2025-06-16 02:20
Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Puan: Ini Bentuk Pengkhianatan Serius2025-06-16 02:01
Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil2025-06-16 01:48
Atasi Masalah Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Lakukan Strategi Ini2025-06-16 01:35
10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya2025-06-16 01:03
SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang2025-06-16 01:02
Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat2025-06-16 00:58
Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat2025-06-16 00:46
Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg2025-06-16 00:44
Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa2025-06-16 00:36