您的当前位置:首页 > 娱乐 > Mohon Diingat Baik 正文
时间:2025-05-25 11:02:11 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd quickq最新版本ios下载
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
TKN Prabowo2025-05-25 11:01
Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan2025-05-25 10:53
Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher2025-05-25 10:33
Prabowo Berapi2025-05-25 10:23
VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu2025-05-25 09:53
Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.7002025-05-25 09:32
Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!2025-05-25 09:04
Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir2025-05-25 08:55
Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka2025-05-25 08:54
Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta2025-05-25 08:39
Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol2025-05-25 10:58
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-05-25 10:42
Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan2025-05-25 10:12
Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error2025-05-25 10:01
Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya2025-05-25 09:59
Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia2025-05-25 09:55
Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU2025-05-25 09:42
Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS2025-05-25 09:25
Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional2025-05-25 08:54
Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman2025-05-25 08:39