您的当前位置:首页 > 百科 > Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU 正文
时间:2025-05-25 10:24:00 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Pakar Telematika, Roy Suryo, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait quickq优惠
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID -Pakar Telematika, Roy Suryo, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan konteks yang dilaporkan.
"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE Bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," katanya kepada awak media usai diperiksa.
BACA JUGA:2 Brimob dan Belasan KKB Tewas di Puncak Jaya
Disampaikannya, kedua pasal tersebut seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.
Dirinya juga menyinggung kasus Prita Mulyasari yang pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.
"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," lanjutnya.
BACA JUGA:Kerja dengan Supa, Asisten AI yang Bisa Mengerjakan Berbagai Tugas Anda
"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," imbuhnya.
Roy Suryo menilai bahwa penerapan pasal tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten dan cerdas. Ia juga menyatakan bahwa salah seorang kader partai politik yang mengunggah ijazah palsu seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo menjawab sekitar 26 pertanyaan dan menjelaskan rekam jejak hidupnya, termasuk latar belakang pendidikan dan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
BACA JUGA:Mantap! Pramono Bakal Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Warga Manggarai, Solusi Pasti Atasi Tawuran di Jakarta
"Sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih, dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia ungkap sosok yang dilaporkan kliennya soal tudingan ijazah palsu.
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 10:11
PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah2025-05-25 09:51
Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA2025-05-25 09:40
Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong2025-05-25 09:39
Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies2025-05-25 09:32
Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi2025-05-25 09:23
Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM2025-05-25 09:05
10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi2025-05-25 08:44
Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan2025-05-25 08:18
Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya2025-05-25 07:43
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-05-25 10:13
Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya2025-05-25 09:54
Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran2025-05-25 09:33
Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran2025-05-25 09:29
5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi2025-05-25 09:25
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-05-25 08:46
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-05-25 08:27
Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?2025-05-25 08:15
Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari2025-05-25 08:01
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-05-25 07:55