您的当前位置:首页 > 探索 > Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat! 正文
时间:2025-06-16 02:47:12 来源:网络整理 编辑:探索
SEMARANG, DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) d quickq官方应用
SEMARANG,quickq官方应用 DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Putusan ini diambil usai sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Etik Aipda R Telah Berjalan Lebih dari 6 Jam, Hingga Malam Belum Selesai
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Bunuh Ibu Kandung Diusut Propam, Aipda NP Punya Riwayat Sakit Jiwa
Sidang yang berlangsung hingga 7 jam lebih itu tertutup untuk awak media. Sidang itu dimulai sejak siang hari untuk memutus pelanggaran etik akibat penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, seusai sidang.
Dalam hal ini, Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela sekaligus merusak citra institusi Polri.
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Sementara statusnya juga dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
BACA JUGA:Propam Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Aipda NP yang Tega Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA:Polisi yang Tega Pukul Ibunya dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas Ternyata Berpangkat Aipda
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Akibat perbuatan berlebihan pelaku, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas terluka di bagian pinggul.
Dalam hal ini, Propam Polda Jateng menjerat Aipda Robig atas pelanggaran Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara2025-06-16 02:37
Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini2025-06-16 02:35
Soal Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Pakar Ingatkan Defisit SDM Unggul2025-06-16 02:29
Jembatan Kaca di Tempat Wisata, Demi Estetika Jangan Jadi Petaka2025-06-16 02:23
Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI2025-06-16 02:18
Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh2025-06-16 00:53
FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka2025-06-16 00:30
Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan2025-06-16 00:11
Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari2025-06-16 00:11
Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas2025-06-16 00:07
Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%2025-06-16 02:31
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting2025-06-16 02:21
Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya2025-06-16 01:42
Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM2025-06-16 01:36
PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!2025-06-16 01:28
Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?2025-06-16 01:14
Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal2025-06-16 00:44
Berapa Lama Waktu untuk Tumis Sayur agar Nutrisinya Terjaga?2025-06-16 00:20
Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham2025-06-16 00:17
FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak2025-06-16 00:05