Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini

时尚 2025-06-13 17:31:18 268

JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID --Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 19 Mei 2025, .

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini

Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang akan memimpin konferensi telah ditetapkan, terdiri dari Hakim Surono, Eti, dan Rahmawati.

Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini

BACA JUGA:Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton

Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini

BACA JUGA:Ganjar Ultimatum Kepala Daerah PDIP Jangan Lupa Janji Politik!

Agenda sidang perdana meliputi pemanggilan para pihak dan kemungkinan penunjukan mediator untuk proses mediasi, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri konferensi dan menantikan kehadiran Ridwan Kamil atau perwakilannya.

Dalam gugatan tersebut, Lisa meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA guna membuktikan klaimnya bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya yang berusia sekitar tiga tahun.

"Undangan peliputan media cetak maupun eletronik terkait persidangan klien kami Lisa Mariana selaku Penggugat dan Ridwan Kamil selaku Tergugat," tuturnya Minggu 18 Mei 2025.

"Hari Senin 19 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung," sambungnya.

BACA JUGA:Deg-degan! H-10 Menuju Pengumuman SNBT 2025, Siap-Siap Dapat Kata 'Selamat'

BACA JUGA:Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh

Sementara Kuasa hukum Ridwan Kamil,  Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan ini.

Namun mereka menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqz.com/html/73a499465.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Turki Denda Penumpang yang Buru

KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem

Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada

Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir

Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya

Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum 

友情链接