时间:2025-06-15 18:55:17 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus p quickq下载加速器官方版
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
Standar Garis Kemiskinan Naik, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia2025-06-15 18:51
Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia2025-06-15 18:30
Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku2025-06-15 17:24
Senangnya Anies Baswedan Terima Mobile Laboratorium PCR Covid2025-06-15 17:10
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan2025-06-15 17:09
5 Makanan Pengganti Nasi untuk Penderita Asam Urat2025-06-15 17:05
Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan2025-06-15 17:02
FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang2025-06-15 16:58
WNI Ditangkap Kibarkan Bendera Demokrat di Madinah Arab Saudi, Irjen Krishna Murti : Akan Kita Cek2025-06-15 16:50
Tamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan di PMJ2025-06-15 16:15
Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir2025-06-15 18:49
Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?2025-06-15 18:44
Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku2025-06-15 18:36
Jokowi Minta Kasus Bullying Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah2025-06-15 17:35
BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya2025-06-15 17:10
7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri2025-06-15 16:56
Trans Studio Banting Harga Tiket Masuk Sampai 8 April2025-06-15 16:52
Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi2025-06-15 16:46
Pererat Silaturahmi, Menteri Dody Halal Bihalal Bersama Rekan Media2025-06-15 16:30
Bawaslu Catat Ribuan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Sulsel dan Sumut Terbanyak2025-06-15 16:17