时间:2025-05-25 12:18:33 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof quickq要钱吗
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS2025-05-25 12:03
Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi2025-05-25 11:58
日本艺术生留学如何规划申请时间?2025-05-25 11:50
筑波大学世界排名情况怎么样?2025-05-25 11:42
Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan2025-05-25 11:25
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-05-25 10:53
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita2025-05-25 09:52
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!2025-05-25 09:48
PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 20252025-05-25 09:35
景观设计作品集要求都有哪些?2025-05-25 09:34
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 12:12
艺术生留学日本条件需要满足哪些?2025-05-25 11:55
RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN2025-05-25 11:48
Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI2025-05-25 11:45
6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post2025-05-25 11:17
Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini2025-05-25 11:09
Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah2025-05-25 11:00
景观设计作品集要求都有哪些?2025-05-25 10:08
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-05-25 09:51
Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun2025-05-25 09:46