时间:2025-06-16 02:36:37 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan quickq手机版下载
JAKARTA,quickq手机版下载 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).
"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati
BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.
Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!
BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian2025-06-16 02:06
5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit2025-06-16 01:55
Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor2025-06-16 01:50
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta2025-06-16 01:40
Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih2025-06-16 01:26
Anies Tiba2025-06-16 01:11
Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery2025-06-16 01:09
Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI2025-06-16 00:56
Menko PMK Jamin Ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berjalan dengan Lancar2025-06-16 00:44
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-06-16 00:26
Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara2025-06-16 02:16
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-06-16 02:13
Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres2025-06-16 01:57
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-06-16 01:38
Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi2025-06-16 01:08
Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba2025-06-16 01:07
FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot2025-06-16 00:55
DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok2025-06-16 00:50
Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya2025-06-16 00:46
Beredar Informasi Ganjil2025-06-16 00:42