时间:2025-06-16 06:53:21 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickq会员价格表
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'2025-06-16 06:31
Pekerjaan Anies Banyak yang Nggak Beres, PDIP Kasihani Pj Gubernur Selanjutnya: Bebannya Berat2025-06-16 06:23
Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 7372025-06-16 06:21
Kejaksaan Tangani 110 Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan2025-06-16 05:53
Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya2025-06-16 05:35
LSM Datangi Gedung KPK Berikan Laporan Investigasi Terkait Kakak Bupati Panajam Utara Non Aktif2025-06-16 05:21
Polri Tegaskan Tidak Ada Kekerasan Aparat di Desa Wadas2025-06-16 04:47
Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO2025-06-16 04:32
Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin2025-06-16 04:27
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair2025-06-16 04:18
Penerbangan Perdana Rute Makassar2025-06-16 06:51
TKP Dugaan Perzinahan Virgoun Didatangi Kepolisan, Saksi Telah Beri Klarifikasi2025-06-16 06:27
Arteria Dibiarkan: 'Jangan Sepelekan Perasaan Jutaan Warga Sunda untuk Lindungi Satu Orang Songong'2025-06-16 06:19
Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi2025-06-16 06:11
Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 20252025-06-16 05:52
KPK Deteksi Tersangka Korupsi e2025-06-16 05:47
Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya2025-06-16 04:54
Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar2025-06-16 04:53
JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!2025-06-16 04:40
Ridwan Hisjam Datang Ke DPP Golkar, 'Saya Dipanggil'2025-06-16 04:35