时间:2025-05-25 10:49:26 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan pe quickq稳定版官网入口
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski mau mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersama tim kuasa hukumnya masih merahasiakan jadwal pengajuan penangguhan penahan itu.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro Rabu (2/1/2022).
Baca Juga: Waspada! Kelompok Edy Mulyadi Tebar Ancaman Serius: Kami Tetap Bermain All Out...
Juju belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan, namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Hari ini baru BAP Lanjutan ya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengatakan untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, di antaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai kepada Populis.id.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-05-25 10:46
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-25 10:33
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-05-25 10:16
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual2025-05-25 09:54
Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama2025-05-25 09:36
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-05-25 09:33
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-05-25 09:10
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-05-25 08:59
Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat2025-05-25 08:57
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-25 08:39
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.2025-05-25 10:48
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-05-25 10:41
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-25 10:32
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-05-25 10:15
Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres2025-05-25 10:00
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-25 09:43
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S2025-05-25 09:27
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 09:08
Beredar Informasi Ganjil2025-05-25 08:39
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-05-25 08:31