时间:2025-06-15 14:14:25 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membena quickq怎么在苹果安装
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq怎么在苹果安装 Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab2025-06-15 14:10
Filipina Juara Destinasi Pantai di Asia, Indonesia Kalah2025-06-15 13:56
Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'2025-06-15 13:55
7 Buah Sumber Kalsium Terbaik, Bekal Sehat saat Usia Kian Menua2025-06-15 13:53
Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh2025-06-15 13:38
Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga2025-06-15 13:03
FOTO: Gaung Anti Kekerasan Seksual di Atas Deru KRL2025-06-15 13:01
FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris2025-06-15 12:29
5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah2025-06-15 12:02
Gerindra Buka Suara Soal Kabar Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet Prabowo2025-06-15 11:28
Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan2025-06-15 14:04
Jokowi Pergi, Prabowo dan Puan selama 2 Menit Ketemuan, Apa yang Dibahas?2025-06-15 13:46
Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex2025-06-15 13:21
Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 20252025-06-15 13:05
Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke2025-06-15 13:04
Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia2025-06-15 12:12
IHSG Hari Ini Berakhir Menguat 24,21 Poin ke 7.069, TOBA Jadi Saham Tercuan2025-06-15 12:05
5 Tips Broker Global Octa Meraih Sukses dalam Trading2025-06-15 11:49
Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno2025-06-15 11:43
Kunjungi LX International Korea, Mahasiswa Doktoral SB2025-06-15 11:28