KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG

探索 2025-06-15 08:09:23 85

JAKARTA,quickq网址 DISWAY.ID--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Anggota KPAI, Dian Sasmita menilai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melanggar hak anak terhadap AG selama proses penyidikan.

KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG

KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG

BACA JUGA:Guru Ponpes di Batang Perkosa Belasan Santriwatinya di Ruang TV Rumah Kiai Hingga Kantin Jajan

KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG

"Meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2023.

KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyudi Batubara di sidang vonis terdakwa anak AGH (15) dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora.

BACA JUGA:Jelang Jakarta Muslim Fashion Week 2024, Kemendag-Kemenparekraf Perkenalkan Tren Fesyen Muslim Dunia

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Dian. 

KPAI menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sri dalam sidang tersebut. KPAI menyebut bahwa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa), hal ini disebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

BACA JUGA:158.835 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

"Pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana," jelas Dian.

Menurutnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara seharusnya berhati-hati dan mempertimbangkan dampak terhadap Agnes dari pembacaan pertimbangan itu.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Mencegah Maag Kambuh saat Puasa Ramadhan, Jangan Remehkan Makan Sahur

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," tandas Dian. 

Bukan hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AG dalam perkara penganiayaan David Ozora.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqz.com/news/88c499448.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Yang Wajib Kamu Ketahui Penyakit Pascabanjir

Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil

Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur

Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri

Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur

Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat

5 Alasan Kamu Harus Makan Tempe, Bukan Cuma Enak dan Murah

友情链接