KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

综合 2025-06-08 12:58:12 5669

JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan Liquified Natural Gas di salah satu perusahaan BUMN, Direktur SDM tahun 2012 - 2014, Evita Maryanti Tagor. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan Liquified Natural Gas tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi perusahaan BUMN itu," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Ini Kampus Najwa Shihab Jebolan S2 Melbourne Law School, Sang Jurnalis Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186. 

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

 

本文地址:http://www.quickqz.com/news/87e499426.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto

Demo Tolak Konser Coldplay Bakal Digelar, Ungkit Soal LGBT

Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya

Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025

Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur

Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat

FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara

友情链接