Jokowi Resmi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS, Segini Rincian Tiap Golongan
JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID- Gaji PNS atau ASN naik tahun 2024.
Ada kenaikan gaji kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan.
Ada sejumlah klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut.
BACA JUGA:Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut.
“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP itu lagi.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.
BACA JUGA:Muzani Sambut Positif Jokowi Naikkan Gaji PNS
Berikut Rincian Gaji Tiap Golongan
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres
- Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- Isi Aturan Kepmenpan
- Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- Dana Rp2,6 Triliun Raib karena Penipuan Online, DANA Bikin Posko Keliling
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu