时间:2025-06-07 04:49:53 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora quickq加速器官方版
JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID- Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora kembali diserahkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diungkapkannya, penyerahan berkas perkara tersebut setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
"Semua ini sudah dipenuhi," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.
Dijelaskannya, saat ini penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa lantaran kini berkas masih dalam tahap penelitian.
Disebutkannya, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta
BACA JUGA:Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya
"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," sebutnya.
"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," sambungnya.
BACA JUGA:Berkas Kasus Mario Dandy Masih Tunggu 1 Saksi
BACA JUGA:Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi
Sebelumnya, Polisi jelaskan terkait mandeknya berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 04:37
Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT2025-06-07 04:35
Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat2025-06-07 04:32
Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?2025-06-07 04:14
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-07 04:12
Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini2025-06-07 03:13
Trik Check2025-06-07 02:35
Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT2025-06-07 02:25
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 02:18
Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!2025-06-07 02:10
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 04:34
Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?2025-06-07 04:15
Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket2025-06-07 03:32
Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah2025-06-07 03:29
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 03:22
Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...2025-06-07 02:55
Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung2025-06-07 02:36
Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah2025-06-07 02:36
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-07 02:22
Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual2025-06-07 02:14