休闲

Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

字号+ 作者:quickq官方软件ios 来源:焦点 2025-05-29 09:43:39 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hu quickq下载不了

JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.

Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat

Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.

"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi

    Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi

    2025-05-29 08:27

  • Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres

    Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres

    2025-05-29 07:53

  • Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka

    Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka

    2025-05-29 07:47

  • 日本艺术类大学申请条件有哪些?

    日本艺术类大学申请条件有哪些?

    2025-05-29 07:19

网友点评