您的当前位置:首页 > 时尚 > Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR) 正文
时间:2025-05-25 10:53:16 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi menyuntikkan modal sebesar Rp500 miliar quickq官方apk
PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi menyuntikkan modal sebesar Rp500 miliar ke entitas anaknya, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) pada 15 Mei 2025. Aksi ini dilakukan melalui PT Karya Supra Perkasa (KSP), anak usaha yang 100% dimiliki oleh Perseroan. Sementara itu, KSP menggenggam 87,7% saham ACST sebelum aksi penambahan modal.
"KSP telah mengambil bagian atas saham-saham baru (yang berasal dari saham portepel) yang diterbitkan oleh ACSET sebanyak 5.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp100," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis.
Selanjutnya, KSP akan melakukan pembayaran atas penerbitan saham baru dengan total nilai harga pelaksanaan sebesar Rp500.000.000.000. Nilai transaksi ini adalah 0,51% dari ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan konsolidasi Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan tambahan modal tersebut, UNTR berharap posisi keuangan ACST yang tengah menghadapi tantangan bisa segera pulih.
Baca Juga: Perkuat Modal, Grup Astra Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement 5 Miliar Saham
Perlu diketahui, ACST saat ini mengalami ekuitas negatif dan membutuhkan langkah cepat untuk menyelamatkan kondisi finansialnya. Sebagai induk usaha sekaligus pemegang saham pengendali, KSP pun langsung bertindak.
“Sebagai pemegang saham utama dan pengendali Acset, KSP telah menyampaikan dukungannya kepada Acset agar perbaikan posisi keuangan Acset tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam penambahan modal yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sara.
Baca Juga: Laba United Tractors (UNTR) Terpangkas 30% Meski Pendapatan Naik, Ini Penyebabnya
"Pelaksanaan penambahan modal merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020, bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," tambahnya.
Dengan dukungan penuh dari Perseroan, langkah ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi ACST dalam memperbaiki kinerja dan struktur keuangannya ke depan.
Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies2025-05-25 10:50
Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni2025-05-25 10:20
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah2025-05-25 10:10
Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi2025-05-25 09:56
Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?2025-05-25 09:35
Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP2025-05-25 09:25
Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah2025-05-25 09:04
Simpatisan Prabowo2025-05-25 08:59
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi2025-05-25 08:42
Update COVID2025-05-25 08:12
5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping2025-05-25 10:29
Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar2025-05-25 10:28
Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?2025-05-25 10:26
2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas2025-05-25 09:32
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 09:23
Simpatisan Prabowo2025-05-25 09:21
10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen2025-05-25 09:10
Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?2025-05-25 08:52
Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah2025-05-25 08:43
PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket2025-05-25 08:29