时间:2025-06-07 05:06:32 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter quickq国内怎么充值
JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat2025-06-07 04:52
Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara2025-06-07 04:44
FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand2025-06-07 04:23
Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 20252025-06-07 04:08
FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena2025-06-07 03:54
Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 20252025-06-07 03:37
留学美术作品集该如何准备?2025-06-07 03:34
Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos2025-06-07 03:06
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya2025-06-07 02:54
Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan2025-06-07 02:48
Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?2025-06-07 05:04
Aulia Istri Pembunuh Suami Menangis Ditegur Hakim, 'Hapus Air Matamu!'2025-06-07 05:04
Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau2025-06-07 04:56
Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon2025-06-07 04:53
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?2025-06-07 04:39
Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto2025-06-07 04:00
Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara2025-06-07 03:33
Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut2025-06-07 03:29
Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan2025-06-07 03:26
Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya2025-06-07 02:40