您的当前位置:首页 > 时尚 > Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja 正文
时间:2025-06-07 03:58:01 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan quickqapp下载
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?2025-06-07 03:51
VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru2025-06-07 03:39
Makan Siang Gratis Dinilai Cuma Bisa Jadi Penopang Tambahan Gizi Anak2025-06-07 03:17
Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?2025-06-07 03:09
Banyak Diandalkan, Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Melonjak 30%2025-06-07 03:04
Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti2025-06-07 03:01
Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi Gratis2025-06-07 02:47
Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit2025-06-07 02:31
Negara Ini Dianugerahi Kebun Bunga Terindah di Dunia2025-06-07 01:18
Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan2025-06-07 01:15
Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?2025-06-07 03:41
7 Ide Kegiatan Malam Tahun Baru di Rumah Selain Pesta Barbeku2025-06-07 03:34
Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV2025-06-07 02:57
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-06-07 02:48
Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya2025-06-07 02:45
Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar2025-06-07 02:36
FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi2025-06-07 02:30
Kesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini Syaratnya2025-06-07 02:22
Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?2025-06-07 02:13
Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA2025-06-07 01:16