百科

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

字号+ 作者:quickq官方软件ios 来源:综合 2025-06-14 11:58:56 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq官方版下载

Warta Ekonomi,quickq官方版下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.

"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen

SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.

Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Quick Count Belum Usai, Anies

    Quick Count Belum Usai, Anies

    2025-06-14 11:24

  • Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan

    Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan

    2025-06-14 10:22

  • Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz

    Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz

    2025-06-14 09:55

  • Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan

    Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan

    2025-06-14 09:53

网友点评