您的当前位置:首页 > 知识 > Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU 正文
时间:2025-06-07 05:35:19 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen quickq官网苹果版
JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa2025-06-07 04:58
INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik2025-06-07 04:54
Hadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!2025-06-07 04:46
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-06-07 04:22
VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint2025-06-07 03:59
Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?2025-06-07 03:55
Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar2025-06-07 03:52
Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'2025-06-07 03:38
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 03:34
Momen Salat Jumat Terakhir Anies Baswedan di Masjid Fatahillah Balai Kota2025-06-07 03:26
Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan2025-06-07 05:15
Update COVID2025-06-07 05:08
VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week2025-06-07 05:04
FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness2025-06-07 05:01
30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli2025-06-07 04:46
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-06-07 04:03
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-06-07 03:57
Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik2025-06-07 03:31
5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat2025-06-07 03:16
Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun2025-06-07 02:54