ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID -Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa setuju apabila Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) direvisi.
Terkhusus dalam pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor Tahun 2001.
"Kita kebanyakan di Indonesia ngeliatnya textbook dan juga kalau undang-undang apa yang ditulis itu merujuknya ke sana saja. Harusnya diperpanjang, harusnya di-mention bahwa jangan hanya pejabat publiknya, tapi keluarga dan kroni-kroninya, orang-orang terdekatnya," kata Nisa, pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Empat Penguji Capim dan Cadewas KPK, Mantan Ketua KPK hingga ICW
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam pasal tersebut, tindakan gratifikasi hanya akan diproses KPK jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
Lantas, bagaimana jika orang tersebut bukan penyelenggara negara tapi kerabat atau bahkan keluarga dari penyelenggara negara itu?
BACA JUGA:Kandidat Capim dari Banyak Berlatar Belakang Penegak Hukum, ICW Pertanyakan Independensi Pansel
"Karena jalur dari konflik kepentingan itu bisa masuk tidak hanya lewat pejabat publik, tapi justru akan masuk lewat keluarga, lewat orang-orang terdekat. Sehingga penting untuk kita mencegah terkait dengan gratifikasi tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nisa menyinggung soal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Nisa mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengatakan tak ada salahnya Kaesang menggunakan jet pribadi, karena Kaesang itu bukanlah seorang penyelenggara negara.
BACA JUGA:ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat
"Masalahnya adalah Kaesang ini adalah adik dari wakil presiden terpilih dan dia adalah anak dari presiden yang masih menjabat. Kemudian hari, kalau misalnya orang yang memberikan fasilitas jet itu menuntut sesuatu kepada kakaknya Gibran, bagaimana? Pada akhirnya betul konflik kepentingan terjadi dengan adanya, di akhir akan jadi korupsi," tegasnya.
Menurut Nisa, konflik kepentingan adalah anak tangga pertama untuk mencapai korupsi. Sehingga harus dihindari sedemikian rupa.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- 加拿大出国留学一年费用大概多少钱
- Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?
- Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- Laba Emiten Milik Haji Isam (JARR) Melejit 3 Kali Lipat, Meski Penjualan Menurun
- Muncul Isu Masuk DPA Prabowo
- 日本艺术类院校留学条件有哪些?
- Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- PGI Usulkan Mendiang Buya Syafii Maarif Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Mendag Ajak Pengusaha UKM Ikut Seleksi UKM Pangan Award 2025
- Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- 景观设计作品集要求都有哪些?
- 如何申请日本艺术专业留学?
- 国外插画留学院校推荐
- Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik