Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
相关文章
Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri2025-06-03CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam rangka Peringatan Hari Disabilitas Internasional, CT ARSA Foundation2025-06-03Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebutkan kerja sama politik ant2025-06-03Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
JAKARTA, DISWAY,ID- Kepala RSPAD Gatot Soebroto menjelaskan jika kondisi kesehatan Enembe mulai stab2025-06-03Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mendalami dugaan keterkaitan pesinetron2025-06-03Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
SERANG, DISWAY.ID--Polda Banten mengerahkan tilang elektronik dengan metode ETLE portable untuk mele2025-06-03
最新评论