您的当前位置:首页 > 休闲 > MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya! 正文
时间:2025-06-15 10:44:49 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasu quickq ios
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sehingga, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran diganti menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Arman Hanis, selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi putusan MA tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.
Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya2025-06-15 10:02
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-15 09:53
Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui2025-06-15 09:35
Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI2025-06-15 09:10
Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi2025-06-15 09:00
Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup2025-06-15 08:46
Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik2025-06-15 08:38
Mulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi2025-06-15 08:28
Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'2025-06-15 08:20
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-15 08:16
Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak2025-06-15 10:04
TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I2025-06-15 09:30
Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..2025-06-15 09:26
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-15 09:16
Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung2025-06-15 09:05
Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo2025-06-15 09:02
70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi2025-06-15 08:49
Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim2025-06-15 08:31
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan2025-06-15 08:24
TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I2025-06-15 08:15