综合

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

字号+ 作者:quickq官方软件ios 来源:知识 2025-06-14 19:38:29 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pe quickq网址是什么

JAKARTA,quickq网址是什么 DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik itu antara lain terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kemudian dugaan pelanggaran etik selanjutnya yaitu tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dalam dugaan kasus ini, Firli diduga tidak melaporkan hutang kedalam LHKPN.

Lalu yang ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

"Ini seluruh ini sehubungan dengan pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," ujarnya.

Sidang tersebut nantinya akan digelar secara maraton sejak Kamis, 14 Desember 2023.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 9. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka

    Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka

    2025-06-14 19:36

  • Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli

    Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli

    2025-06-14 19:25

  • Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik

    Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik

    2025-06-14 18:53

  • Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan

    Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan

    2025-06-14 16:59

网友点评