时间:2025-05-25 10:59:15 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati quickq最新安装包下载
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka2025-05-25 10:53
Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo2025-05-25 10:23
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech2025-05-25 10:05
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik2025-05-25 09:57
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-05-25 09:20
FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak2025-05-25 09:11
FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil2025-05-25 09:01
Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia2025-05-25 08:51
Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E2025-05-25 08:35
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-25 08:15
Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 20242025-05-25 10:25
7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu2025-05-25 10:04
INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu2025-05-25 10:00
Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG2025-05-25 09:59
Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya2025-05-25 09:49
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-25 09:17
Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla2025-05-25 09:15
Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas2025-05-25 09:09
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 08:44
Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo2025-05-25 08:36