Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
相关文章
Alamak! Didemo Mahasiswa, Semua Kelakuan Anies Diumbar
Warta Ekonomi, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Jakarta Raya (2025-06-02Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
Warta Ekonomi, Kendari - Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (2025-06-02- 留学前的知识储备你满格了吗?留学前的技能等级你满级了吗?留学后的准备事项你达标了吗?如何在众多留学生中脱颖而出?即将或正在出国留学的你,对留学生活必备技能知多少?九月已经过完大半,同学们的新学期都过的2025-06-02
- 众所周知,日本是亚洲较为发达的国家,有着众多的高等学府,教学设施也比较先进,师资力量雄厚。除此之外,日本还有着炙手可热的动漫产业,设计领域在国际上也颇具盛名。在艺术领域引领了亚洲的潮流,日本的艺术类教2025-06-02
Jam Mandi Wajib di Bulan Ramadan: Tata Cara dan Waktu yang Dianjurkan
Daftar Isi Apa itu mandi wajib?2025-06-02Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Rencanakan Aksinya Sejak 2018
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak 2016 pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat punya ni2025-06-02
最新评论