您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak 正文
时间:2025-05-25 11:09:31 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan men quickq官方软件安卓版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).
"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.
KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.
"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.
"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan,"
"Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi2025-05-25 10:41
Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi2025-05-25 10:40
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD2025-05-25 10:32
Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM2025-05-25 10:28
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-25 10:25
Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT2025-05-25 10:06
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap2025-05-25 10:06
KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 20232025-05-25 09:43
Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?2025-05-25 09:42
Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa2025-05-25 08:46
Simak Baik2025-05-25 10:59
Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'2025-05-25 10:39
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD2025-05-25 10:34
Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke2025-05-25 10:30
Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat2025-05-25 10:24
Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH2025-05-25 10:12
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis2025-05-25 09:48
Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK2025-05-25 09:27
VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu2025-05-25 09:15
Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'2025-05-25 09:11