时间:2025-06-15 03:12:20 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la quickq下载地址安卓
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim2025-06-15 03:02
Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke2025-06-15 02:56
Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis2025-06-15 02:46
Rekomendasi 7 Makanan Rendah Gula untuk Penderita Kencing Manis2025-06-15 02:46
Big Bang My Baby Momversity ke2025-06-15 02:20
Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai2025-06-15 01:47
8 Rahasia Makanan Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur2025-06-15 01:41
Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara2025-06-15 01:16
5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS2025-06-15 00:42
Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan2025-06-15 00:29
Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan2025-06-15 03:09
Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI2025-06-15 03:08
Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM2025-06-15 02:57
Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek2025-06-15 02:25
54 Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Telah Diperiksa2025-06-15 01:27
Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia2025-06-15 01:27
3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk2025-06-15 01:01
Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty2025-06-15 00:57
Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 20252025-06-15 00:57
Dukung Riset Inovatif, Indonesia2025-06-15 00:29