您的当前位置:首页 > 热点 > Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024? 正文
时间:2025-06-07 06:04:16 来源:网络整理 编辑:热点
Jakarta, CNN Indonesia-- Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan si quickq下载苹果版
Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-07 05:59
Kasus Organ Vital Bau Ikan Asin Fairuz, Polisi Panggil Galih Ginanjar2025-06-07 05:26
Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu2025-06-07 05:12
Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies2025-06-07 05:06
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?2025-06-07 04:59
Cie, cie, Ahok Titip Salam untuk Anies2025-06-07 04:30
Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid2025-06-07 04:12
Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-06-07 04:07
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada2025-06-07 03:58
Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu Jabar, Gerindra Minta Aries Masrudianto Menangkan Pemilu 20242025-06-07 03:25
FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara2025-06-07 06:01
Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 20252025-06-07 05:46
FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang2025-06-07 05:32
KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres2025-06-07 05:22
Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri2025-06-07 04:52
Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK2025-06-07 04:48
Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu2025-06-07 04:34
Wagub DKI Minta Warga Tak Khawatir Soal Vaksin Covid2025-06-07 04:21
Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban2025-06-07 04:18
Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi2025-06-07 03:44