您的当前位置:首页 > 休闲 > Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna 正文
时间:2025-06-15 13:16:31 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang ( quickq下载苹果
JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
Hadir di Labuan Bajo, Ini Pesan Kapolri Untuk Satgas Pengamanan KTT Asean2025-06-15 13:01
Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen2025-06-15 12:15
Ramai Infeksi Mycoplasma, Kapan Anak Sakit Harus Dibawa ke Dokter?2025-06-15 12:04
Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa2025-06-15 11:56
580 Bacaleg PSI Didaftarkan PSI Hari Ini2025-06-15 11:38
Daftar Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM2025-06-15 11:32
Perusahaan Jepang Hentikan Pembangunan Pabrik Senilai 1,6 Miliar Dolar!2025-06-15 10:49
5 Cara agar 'Cheating Day' Tidak Merusak Diet2025-06-15 10:47
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri2025-06-15 10:44
Soal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud Tiba2025-06-15 10:41
Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 20242025-06-15 13:14
KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan2025-06-15 12:53
FOTO: Bocah Ukraina Bangkit dari Luka Serius Akibat Serangan Rusia2025-06-15 12:34
Mengenal Asam Sulfat, Zat Korosif yang Berbahaya2025-06-15 12:24
Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno2025-06-15 12:24
Kasus Covid2025-06-15 12:14
Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli2025-06-15 11:26
Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Dalam Akselerasikan Budaya Belajar dan Inovasi Karyawan2025-06-15 10:53
Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'2025-06-15 10:39
Lagi Viral, Ini Cara Membuat Cromboloni di Rumah2025-06-15 10:30