Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris quickq官方安卓版下载Hasanuddin.
Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50 juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20 juta. Menag Lukman membantah pemberitaan tersebut.
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50 juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10 juta, bukan Rp20 juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag, bukan kepada Menag.
Dikatakan Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh ajudan Menag, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan." Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," ujarnya.
Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau Haris menyerahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, uang itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu sudah dilaporkan dalam 12 hari kerja," ujarnya.
Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.
Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
-
Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa, Prudential Syariah Salurkan Kurban hingga NTTMengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 KgBawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa TahunBBM Pertalite Resmi Menghilang di SPBU IniDialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute5 Aktivitas Harian Ini Bisa Bakar Kalori Setara Jalan Kaki 30 MenitMakna Baju Adat GanjarBeli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
下一篇:Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Sandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini Alasannya
- ·5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai Bambu
- ·Tarik Ulur Tarif Dagang, RI dan AS Siapkan Putaran Negosiasi Kedua
- ·GWSA Rugi Usaha Rp74,2 Miliar, Kontribusi Entitas Asosiasi Dongkrak Laba
- ·Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- ·Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- ·Cerita Istri Pelaku Judol: Suamiku Diusir Gara
- ·7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- ·Program Intelijen Mata
- ·Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- ·Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- ·FOTO: Barbie 'Mendarat' di London usai 6 Bulan ke Luar Angkasa
- ·Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- ·Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Hadirkan Pertamax Green 95 di Semarang
- ·1 Jasad Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Atas Nama Najwa Devira
- ·KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
- ·6 Destinasi untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2024
- ·5 Rekor Teraneh di Dunia, Kuku Terpanjang sampai Makan Ribuan Burger
- ·Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos
- ·Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- ·Memahami Etika di Pesawat agar Tak Konflik dengan Penumpang Lain
- ·DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
- ·Info Mudik 2024: Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 197.440 Kendaraan
- ·Hubungan Prabowo dan Megawati Masih Baik, Dasco Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
- ·Sindrom pada Bayi Baru Lahir Ditemukan, Diduga Terkait Obat Tertentu
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 2024
- ·Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
- ·Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- ·FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
- ·Berkas Yunadi Sudah Dilimpahkan, KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan?
- ·Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos
- ·Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!
- ·Pakai Baju Adat Jas Tutu, Menteri AHY Dapat Sepeda dari Jokowi
- ·Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos