您的当前位置:首页 > 百科 > Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi 正文
时间:2025-06-16 19:52:03 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan ti quickq客服怎么联系
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi di Polda Papua. Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
"Hingga hari ini total sekurangnya 51 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Selain itu, mulai hari ini hingga Jumat direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut," kata Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.
Pagu anggaran proyek senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Sementara itu David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hore!! Bang Anies Akan Siapkan Halte Bagi Ojol2025-06-16 19:31
Link Unduh dan Contoh Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 20242025-06-16 19:29
Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online2025-06-16 19:11
INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM2025-06-16 19:10
Pemprov DKI Bakal Tarik Investasi Rp100 T, Dinas Penanaman Modal Gelar Business Forum2025-06-16 18:05
Wamen PPPA Jelaskan RBI Sebagai Wadah Pemeberdayaan Ekonomi Perempuan hingga Edukasi Keluarga2025-06-16 17:53
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa2025-06-16 17:47
Diresmikan Presiden, Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan Disambut Antusias oleh Para Kadet2025-06-16 17:47
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 17:34
Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke2025-06-16 17:24
Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!2025-06-16 19:35
BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Tetap Kuat di Mei 20252025-06-16 19:09
Jawa Tengah Masuki Tahap Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru2025-06-16 19:09
Alumni UI Kecam Gelar S3 Bahlil, Sebar Petisi Tolak Komersialisasi Doktor2025-06-16 19:00
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Lithium di Kendal 76 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir2025-06-16 18:42
Dongkrak Ekonomi Lokal, WIKA Tingkatkan Kualitas Pertanian dengan Budidaya Mangga Kiojay2025-06-16 18:26
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa2025-06-16 17:59
Bogasari Apresiasi Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Tepung Terigu2025-06-16 17:19
Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!2025-06-16 17:19
Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat2025-06-16 17:17