您的当前位置:首页 > 时尚 > Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan 正文
时间:2025-06-15 12:56:11 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir men quickq最新官网地址
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke2025-06-15 12:37
Gelar 'Road to Mandiri Jogja Marathon 2025', Bank Mandiri Tebar Cashback dan Hadiah Menarik2025-06-15 12:06
Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi2025-06-15 12:02
Kemendes Minta Dana CSR Perusahaan Besar Perkuat Dampak Dana Desa2025-06-15 11:45
Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah2025-06-15 11:31
Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana2025-06-15 11:23
KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual2025-06-15 11:20
Bukan di Hotel Mewah, Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan Jakarta2025-06-15 11:13
AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran2025-06-15 10:40
Reaksi Nadiem Makarim Santai Jawab Kritikan JK Soal Jarang Ngantor2025-06-15 10:33
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik2025-06-15 12:26
Songsong Satu Juta Lowongan Kerja, Jobstreet by SEEK Luncurkan Kampanye #NextMillionJobs2025-06-15 12:20
Kemendes Minta Dana CSR Perusahaan Besar Perkuat Dampak Dana Desa2025-06-15 12:14
Kuasa Hukum Kaesang Tegaskan Tak Ada Niat Ulur Waktu Klarifikasi2025-06-15 12:03
Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana2025-06-15 11:45
Tanah di Kalimantan Tak Subur, Prabowo Dikabarkan Akan Pindahkan Proyek Food Estate ke Papua2025-06-15 11:17
Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana2025-06-15 10:59
Kemenlu Berhasil Tangani 218.313 WNI Kasus TPPO di Luar Negeri2025-06-15 10:54
Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap2025-06-15 10:44
Jadwal Lengkap Acara HUT TNI di Monas 5 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!2025-06-15 10:24