Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan

Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membengkak. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun. Temuan ini mencerminkan masifnya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong yang menyasar konsumen secara luas.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar 2,6 triliun rupiah. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar 163 miliar rupiah,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan dalam aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memantau secara ketat aktivitas digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
OJK juga memperkuat perlindungan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024. Platform ini telah menerima 128.281 laporan hingga Mei 2025. Dari laporan itu, sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran ini menjadi langkah konkret OJK dalam meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. Namun, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi.
相关文章
Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysia baru-baru ini berjanji untuk meningkatkan langkah-langkah keselama2025-06-03Usai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Rencananya Gubernur Papua, Lukas Enembe akan diperiksa Komisi Pemberantasan Koru2025-06-03Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
Daftar Isi Cara Bikin Paspor 20242025-06-03Libur Nataru, Kemenhub Catat 8,3 Juta Lebih Orang Bepergian dengan Angkutan Umum
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 8.316.131 penumpang angkutan umum yang2025-06-03Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan2025-06-03Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebelum bulan puasatiba, umat Muslim biasanya melakukan ziarah kubur. Bagai2025-06-03
最新评论