BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Peserta Resign atau Kena PHK
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID--Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) bisa diambil jika pesertanya resign atau terkena pemutusan hubungan kontrak (PHK).
"Itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 tahun untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan. Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," kata Heru, Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker
BACA JUGA:Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan iuran ataupun potong gaji melainkan merupakan tabungan.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024
Ia menjelaskan dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Ia menjelaskan awalnya program Tapera ini perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
BACA JUGA:Polemik Program Tapera, Kemenaker: Nggak Usah Khawatir, Belum Ada Pemotongan
Namun, melihat data yang dimiliki pemerintah, akhirnya program tersebut diperluas hingga ke pihak swasta.
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," ujar Moeldoko.
Oleh karena itu, kata Moeldoko, pemerintah akhirnya mencari solusi agar masyarakat yang belum memiliki rumah tersebut bisa terealisasi ditengah adanya inflasi.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
- 5 Minuman Ini Ampuh Bakar Lemak Perut Kamu Jika Diminum di Pagi Hari
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- 9 Rekomendasi Sarapan Rendah Kalori untuk Menurunkan Berat Badan
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- NYALANG: Mengasah Raga, Mendamaikan Jiwa
- 4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat