时间:2025-06-15 12:56:48 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seger quickq安卓版下载
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri2025-06-15 12:54
Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh2025-06-15 12:49
英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!2025-06-15 12:49
去日本美术留学的条件有哪些?2025-06-15 12:38
Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh2025-06-15 12:23
5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 502025-06-15 11:48
罗德岛设计学院作品集要求详解2025-06-15 11:47
纽约时装设计学院怎么样?2025-06-15 11:16
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan2025-06-15 10:19
美国比较好的艺术学院有哪些?2025-06-15 10:15
Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?2025-06-15 12:37
多摩美术大学排名怎么样?2025-06-15 12:12
Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker2025-06-15 12:06
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia2025-06-15 12:00
5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah2025-06-15 11:57
Perang Tarif, GM Hentikan Pengiriman Mobil dari AS ke China2025-06-15 11:29
罗德岛设计学院作品集要求详解2025-06-15 11:09
奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?2025-06-15 10:44
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan2025-06-15 10:44
东京艺术大学有摄影专业吗?2025-06-15 10:31