时间:2025-06-07 04:41:17 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq下载app
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia2025-06-07 04:40
Seperti Apa Sih Tren Hunian Minimalis untuk Gen Z dan Millennial?2025-06-07 04:36
Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata2025-06-07 04:33
Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel2025-06-07 04:16
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 04:06
Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta2025-06-07 04:06
Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok2025-06-07 03:28
Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift2025-06-07 03:00
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 02:37
Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump2025-06-07 02:20
Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa2025-06-07 04:24
Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris2025-06-07 04:10
3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung2025-06-07 04:03
Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh2025-06-07 03:46
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 03:44
FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana2025-06-07 03:34
FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik2025-06-07 03:29
Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun2025-06-07 02:50
5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa2025-06-07 02:22
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal2025-06-07 02:20