Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
(责任编辑:知识)
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
Timnas AMIN Beberkan Daerah Lumbung Suara Anies
- Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
- 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
-
SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
Warta Ekonomi, Medan - Tahun ini, SheHacks memperluas jangkauannya ke lebih banyak daerah, termasuk ...[详细]
-
Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy mengatakan, belum terdapat wilayah ...[详细]
-
Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
Jakarta, CNN Indonesia-- Tren ice bucket challenge kembali viral di media sosial. Namun, kini tren t ...[详细]
-
Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memprediksi sekira 71 ribu penda ...[详细]
-
KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) ...[详细]
-
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
Jakarta, CNN Indonesia-- Biaya hidup di Indonesia terus meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik ( ...[详细]
-
Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky Siahaan
Daftar Isi Tanda awal serangan jantung seperti yang dialami Ricky ...[详细]
-
Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
Daftar Isi Minuman pembakar lemak perut ...[详细]
-
Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
JAKARTA, DISWAY.ID -Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit (rs) tanpa perlu adanya surat ...[详细]
-
Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kamarmandiadalah tempat kita membersihkan diri. Tapi, menggunakan kamar man ...[详细]
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Demokrat Akui Pernah Ditawari Sandiaga Uno Bentuk Koalisi Baru
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Tekanan Darah Naik, Apa Gejala yang Dirasakan Tubuh?
- Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej