探索

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

字号+ 作者:quickq官方软件ios 来源:百科 2025-05-29 09:07:10 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputu quickq苹果版下载不了

Warta Ekonomi,quickq苹果版下载不了 Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.

Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang. 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau feeagar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2024). 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif. 

Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia. 

Baca Juga: BSI Bidik Tambang Bawah Tanah, Ogah Gagal Produksi Emas Lagi

Secara hukum, Radian menjelaskan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata. 

“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung dia. 

Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!

    Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!

    2025-05-29 09:05

  • Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang

    Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang

    2025-05-29 08:20

  • Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan

    Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan

    2025-05-29 08:10

  • Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat

    Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat

    2025-05-29 06:23

网友点评