Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

热点 2025-06-13 10:07:42 898

JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PIDP Harun Masiku.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Israel Tak Dengar Putusan Mahkamah ICJ, Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut

Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan

"Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Senin 29 Januari 2024.

Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. 

"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ungkapnya.

BACA JUGA:Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami

BACA JUGA:Hasil Piala FA Newport County vs Manchester United Skor 2-4: Gol Pertama Antony Musim Ini Bersama Setan Merah

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.

Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Cantiknya Penjual Es Teh Solo di Tangerang Ini Bikin Pembeli 'Kesengsem', Auto Lama Belinya!

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqz.com/html/71e499449.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke

Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Sudah 51 Persen, Pembangunan Stasiun Pompa Ancol

Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina

PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah

3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit

Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat

Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan

友情链接