Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

综合 2025-06-13 14:08:36 53993
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载 Jakarta -

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

本文地址:http://www.quickqz.com/html/69f499578.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang

5 Cara Mengusir Ular Kobra, Waspada Datang Saat Hujan

Teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2024 Format PDF yang Dibaca saat Upacara 1 Oktober

5 Resep Olahan Tahu untuk Lauk Sederhana, Enak dan Bikin Nagih

Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!

Perusahaan Jepang Hentikan Pembangunan Pabrik Senilai 1,6 Miliar Dolar!

TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri

PKS Sebut Israel Penjahat Perang, Desak PBB Bawa ke Mahkamah Pidana Internasional

友情链接