您的当前位置:首页 > 热点 > DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme' 正文
时间:2025-06-16 02:47:28 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan quickq苹果版官方
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'2025-06-16 02:30
Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....2025-06-16 02:12
5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta2025-06-16 01:36
KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint2025-06-16 01:30
Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya2025-06-16 01:28
Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat2025-06-16 01:10
8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara2025-06-16 00:58
Kasus Covid2025-06-16 00:37
Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar2025-06-16 00:34
Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia2025-06-16 00:07
Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC2025-06-16 02:39
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-16 02:39
Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur2025-06-16 02:26
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-16 02:16
NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%2025-06-16 02:00
Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'2025-06-16 01:48
KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint2025-06-16 01:35
Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta2025-06-16 00:43
10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya2025-06-16 00:10
Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 20242025-06-16 00:08