您的当前位置:首页 > 休闲 > RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula? 正文
时间:2025-06-02 15:13:19 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemil quickq下载地址百度知道
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Duduk di Makam2025-06-02 15:06
Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember2025-06-02 14:49
Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila2025-06-02 14:32
13 Cara Mengatasi Telinga yang Kemasukan Air saat Mandi dan Berenang2025-06-02 14:31
TKN Fanta Libatkan Anak2025-06-02 14:23
10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing2025-06-02 13:07
Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought2025-06-02 13:01
Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E2025-06-02 12:38
Idrus Marham Sakit Kok Dituding Plesiran2025-06-02 12:32
300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC2025-06-02 12:29
Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman2025-06-02 14:59
AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump2025-06-02 14:47
7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak2025-06-02 14:41
Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza2025-06-02 14:29
Anies Terinfeksi Covid2025-06-02 13:54
5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah Mewah2025-06-02 13:43
VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina2025-06-02 13:20
Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki2025-06-02 13:19
Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi2025-06-02 12:43
GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 19982025-06-02 12:36