您的当前位置:首页 > 知识 > Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-02 13:55:27 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahu quickq安卓版安卓下载
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih?
Jaksa juga melayangkan tuntutan hukuman tambahan berupa kewajiban agar Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (19 miliar). Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?2025-06-02 13:50
Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital2025-06-02 13:21
7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap2025-06-02 13:19
Menemukan 'Dunia yang Hilang' di Sumba dan Cerita Pulau Masa Lampau2025-06-02 12:58
Kemenhan Bakal Bangun Rumah Sakit TNI di Gaza2025-06-02 12:44
Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!2025-06-02 12:41
Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah2025-06-02 12:00
Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada2025-06-02 11:43
INFOGRAFIS: Sumber2025-06-02 11:41
Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 20252025-06-02 11:41
Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid2025-06-02 13:39
SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan2025-06-02 13:31
Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray2025-06-02 13:25
Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD2025-06-02 13:19
8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat2025-06-02 12:52
Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-02 11:58
Merujuk Khabib, Siapa Saja Dilarang Duduk Dekat Pintu Darurat Pesawat?2025-06-02 11:38
Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi2025-06-02 11:38
Satgas Covid2025-06-02 11:31
Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI2025-06-02 11:30