Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan

JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rhino Indonesia mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem fashio2025-06-02Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari di usia 50 tahun2025-06-02Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
JAKARTA, DISWAY.ID- Keterangan saksi dan bukti petunjuk menjadi faktor yang membuat Penyelidik Komis2025-06-02Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
Daftar Isi Ramuan untuk ginjal2025-06-02Kota di China Ini Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- China pada hari Senin (10/2) merilis kebijakan pelonggaran visa baru, yang2025-06-02- JAKARTA, DISWAY.ID --Dilansir dari laporan Bloomberg pada 11 April 2025 lalu, sejumlah besar orang k2025-06-02
最新评论