时间:2025-05-25 12:31:30 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati quickq官网入口下载
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya2025-05-25 12:21
Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras2025-05-25 11:44
Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil2025-05-25 11:42
Wall Street Stagnan, Investor Soroti Turunnya Peringkat Kredit Pemerintah AS2025-05-25 11:40
Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?2025-05-25 11:39
PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah2025-05-25 11:31
Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele2025-05-25 11:09
Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara2025-05-25 10:55
FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel2025-05-25 10:34
Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Bandung2025-05-25 09:56
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?2025-05-25 12:18
Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers2025-05-25 11:22
VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat2025-05-25 11:13
Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru2025-05-25 11:07
Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?2025-05-25 11:04
Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?2025-05-25 10:46
Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor2025-05-25 10:23
Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba Polri2025-05-25 10:05
7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari2025-05-25 10:03
Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran2025-05-25 09:47