当前位置: 当前位置:首页 > 知识 > Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati正文

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

作者:时尚 来源:百科 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-25 07:34:34 评论数:
Warta Ekonomi,quickq最新下载ios Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati