时间:2025-06-16 03:55:33 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups quickq官网下载电脑版
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Gugatan permohonan hak uji materi itu sudah dimuat dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas
BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke dalam persidangan etik.
Dalam hal ini, Ghufron memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Peraturan dewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Pengadaan Tanah Kuburan di Sumatera, Nurul Ghufron: Proyek Mati Saja Masih Dikorupsi
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan T1ata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-16 03:42
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-06-16 03:24
P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya2025-06-16 03:21
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-06-16 03:09
10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya2025-06-16 02:57
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-06-16 02:57
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-06-16 02:47
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-06-16 02:33
Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia2025-06-16 02:25
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-06-16 02:23
Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten2025-06-16 03:41
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-06-16 03:08
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-06-16 03:07
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-06-16 02:39
Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar2025-06-16 02:29
Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme2025-06-16 01:55
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-06-16 01:48
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-06-16 01:43
Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut2025-06-16 01:40
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-16 01:08